kelelawar kecil masuk rumah

parlay88 login - Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel

2024-10-06 23:51:54

parlay88 login,ceria 123,parlay88 login
JPNN.com » Daerah » Sumsel » Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel

Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel

Selasa, 30 Juli 2024 – 16:07 WIB Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda SumselFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota KUD datangi Polda Sumsel, Selasa (30/7/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa Gading Raja Pedamaran Timur l, Kabupaten OKI mendatangi Polda Sumsel, Selasa (30/7) siang.

Kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk meminta kejelasan terhadap kasus penggelapan dana koperasi yang diduga dilakukan oleh dua tersangka, yakni Wiyono selaku Ketua Koperasi dan Sairoji. 

"Kedatangan kami hari ini untuk meminta kejelasan dari pihak polda terkait kasus uang koperasi yang digelapkan oleh dua orang tersangka sebesar Rp 11 miliar," ungkap Rustandi Adriansyah selalu kuasa hukum anggota KUD.

Baca Juga:
  • Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar

Rustandi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berjalan hampir tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Kami merasa kasus ini seolah dipermainkan, padahal ini menyangkut hak orang banyak," kata Rustandi.

Dari itu pihaknya meminta agar penyidik Polda Sumsel segera menangkap kedua tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
  • Diduga Keracunan Minuman, 5 Siswa SD di Palembang Dilarikan ke RS

"Kedua tersangka ini sempat ditangkap dan ditahan selama dua puluh hari, tetapi setelah itu mereka dibebaskan, dengan alasan tidak mempunyai bukti yang cukup bahwa mereka berdua bersalah," terang Rustandi.

Menurur Rustandi, bukti-bukti sudah cukup jelas untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.