klik jp slot login - FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
2024-10-09 14:17:21
FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 20:26 WIB Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Foto : Ricardojpnn.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan pelajar SMA/SMK memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi atau unjuk rasa.
Hal itu merespons terlibatnya pelajar, yang khususnya siswa Sekolah Teknik Menengah (STM) dalam demonstrasi di beberapa kota sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada.
Sejumlah pelajar diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka diamankan karena akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim
Baca Juga:- Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa
Aksi menolak pengesahan RUU Pilkada yang terjadi di sejumlah kota itu diikuti sejumlah elemen masyarakat, termasuk pelajar.
Namun, sejumlah pelajar terutama anak STM yang ikut aksi diuga mengalami kekerasan oleh oknum aparat.
“Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana”, ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (24/8).
Baca Juga:- Viral Foto Mirip Bahlil Pegang Kepala & Sebotol Whisky Harga Puluhan Juta, Lihat
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.