kelelawar kecil masuk rumah

data pengeluaran sgp 2019 - Aksi Balap Liar Ganggu Warga, Egois sampai Masuk Pekarangan

2024-10-07 19:46:01

data pengeluaran sgp 2019,bintangbola,data pengeluaran sgp 2019

JAKARTA, KOMPAS.com- Aksi balap liar masih terus terjadi di berbagai daerah. Salah satunya di daerah Sumatera Barat.

Aksi balapan motor ilegal tersebut sudah meresahkan masyarakat. Bahkan ada yang sampai disebar ke media sosial biar bisa viral dan ditangani oleh petugas kepolisian setempat.

Unggahannya ditampilkan oleh akun Romansasopirtruck di Instagram. Berisi keluhan pemilik rumah yang ada di pinggir jalan Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Yamaha Siapkan Motor Sport Listrik, Pakai Fairing ala Balap

 

   View this post on Instagram   

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

"Ini (balap liar) sudah berlangsung cukup lama. Belakangan ini mereka semakin berani dengan memasuki pekarangan rumah saya. Saat ditegur, mereka malah menyoraki dan melempar sesuatu ke arah rumah," tulis di unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (17/9/2024).

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, balap liar memang sering terjadi terutama di kota-kota besar. Namanya balap liar, mereka menggunakan jalan umum, bahkan sampai menutup jalan.

"Padahal dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 28, setiap orang tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang sampai mengganggu daripada fungsi jalan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Alasan Motor Karbu Masih Banyak Peminat


Buat pidananya, bisa mengacu ke Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Soal masuk ke pekarangan orang, bisa juga kena pidana ke 167 KUHP karena memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan yang dipakai orang lain.

"Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta," kata Budiyanto.

Balap liar pasti membahayakan diri sendiri atau orang lain. Selain itu juga pasti mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.