kelelawar kecil masuk rumah

apakah yang dimaksud adat istiadat - Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA

2024-10-07 00:39:03

apakah yang dimaksud adat istiadat,togel pesta,apakah yang dimaksud adat istiadat
JPNN.com » Nasional » Hukum » Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA

Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA

Senin, 20 Mei 2024 – 19:41 WIB Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MAFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJanli Sembiring, perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Mereka masih menuntut keadilan dari lembaga pimpinan Muhammad Syarifuddin itu.

“Tentunya yang kami harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concern terhadap masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini,” ujar perwakilan karyawan Janli Sembiring, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
  • Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya

Perkara yang dimaksud ialah perkara Peninjauan Kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu diganti.

Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi atau tidak.

Baca Juga:
  • Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA

"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi,” ujar Janli.

Tujuannya, kata dia, supaya tidak timbul kecurigaan. "Tujuan agar tidak timbul dugaan-dugaan, ada apa di Mahkamah Agung,” imbuhnya.