kelelawar kecil masuk rumah

kumbang no togel - Pengesahan UU Pilkada Berpotensi Ganggu Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

2024-10-06 15:17:25

kumbang no togel,erek erek pengemis,kumbang no togel
Pengesahan UU Pilkada Berpotensi Ganggu Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kiri) di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).(MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang Pilkada yang dilakukan kemarin, Rabu (21/8/2024), dan segera disahkan hari ini lewat Rapat Paripurna di DPR RI dinilai berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda). Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan pencalonan kepala daerah.

"Revisi UU Pilkada yang serampangan ini berpotensi merusak integritas dan efektivitas pemerintahan daerah, serta mengancam upaya mencapai ultimate goal otonomi daerah, yakni kesejahteraan masyarakat," ucap Herman.

Herman menyambut positif Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik. Lewat putusan tersebut, MK menyelaraskan ambang batas pencalonan oleh partai dengan syarat dukungan calon independen yang jauh lebih rendah.

Baca juga : Muhammadiyah Bersuara Kecam DPR yang Melawan MK

Beleid pencalonan hanya untuk partai politik berkursi di DPRD pun dihapus oleh MK. Dengan demikian, putusan MK dapat meghentikan upaya pengondisian elite partai untuk menciptakan calon tunggal lawan kotak kosong. Namun, alih-alih mengamininya sebagai putusan yang final dan mengikat, DPR dan pemerintah justru merevisi UU Pilkada sebagai tindak lanjut putusan MK, sehari setelah dibacakan.

"Putusan yang bersifat final dan mengikat ini menegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi pemilihan kepala daerah. Selain itu, keputusan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing secara efektif dalam melawan koalisi yang dominan," terangnya.

Adapun terhadap Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dinilai KPPOD sebagai bentuk penguatan demokrasi lokal di tengah upaya pelanggengan politik dinasti saat ini. Putusan tersebut menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan calon terpilih sebagaimana tafsiran Mahkamah Agung (MA). (Tri/P-3)