kelelawar kecil masuk rumah

capjikia budiman rojokoyo - Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara

2024-10-06 19:29:40

capjikia budiman rojokoyo,rtp perihoki,capjikia budiman rojokoyo
JPNN.com » Nasional » Hukum » Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara

Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara

Selasa, 23 Juli 2024 – 17:11 WIB Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar PerkaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk laporan soal kesaksian palsu saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan gelar perkara ini merupakan tahap awal atas laporan tersebut.

"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” kata Brigjen Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga:
  • Dede Saksi di Kasus Vina Buka Suara, Mengaku Disodori Skenario oleh Aep & Iptu Rudiana, Oalah

Dia menerangkan bahwa gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim ketika mendapatkan laporan polisi.

“Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kami melaksanakan gelar awal di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” tuturnya.

Djuhandhani juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan mengingat terjadinya perseteruan antara pelapor dan terlapor di kasus itu.

Baca Juga:
  • Iptu Rudiana Disudutkan di Kasus Vina & Eky, Elza Syarief Bakal Lakukan Somasi

"Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kami dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kami dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tetapi penyidik harus membuktikan dan kami harus taat pada KUHAP,” ucapnya.

Terkait laporan yang masuk, dia mengatakan bahwa saat ini Dittipidum Bareskrim Polri menerima dua pengaduan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yaitu laporan terhadap saksi Aep dan Dede, serta terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.