kelelawar kecil masuk rumah

studio bet 78 - Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

2024-10-06 16:58:11

studio bet 78,maling togel,studio bet 78
JPNN.com » Nasional » Hukum » Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

Selasa, 23 Juli 2024 – 11:11 WIB Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana TorajaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAparat kepolisian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Pembangunan Iriyanto meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yaitu rumah dinas (Rumdis) pimpinan DPRD Tana Toraja.

Menurut Iriyanto, DPRD seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat.

“Wakil rakyat jangan rakus. Polisi harus melakukan penyelidikan. Intinya harus mengusut tuntas,” tegas Iriyanto yang juga tokoh masyarakat Tana Toraja itu saat dihubungi wartawan, kemarin.

Baca Juga:
  • Hamsyah Ahmad Terancam Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel

Iriyanto menyampaikan hal itu untuk menanggapi kabar terkait langkah kepolisian di Polres Tanah Toraja melakukan pemeriksaan tentang indikasi pimpinan DPRD Tana Toraja menyalahgunakan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017. Pimpinan DPRD setempat diduga tidak menempati rumah dinas, tetapi menggunakan fasilitas negara.

Untuk diketahui, Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”

Menurut Iriyanto, pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas tidak pantas menggunakan fasilitas rumah dinas tersebut.

Baca Juga:
  • Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik

Oleh karena itu, aparat kepolisian harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut dengan mengacu pada ketentuan pada PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Usut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara (rumdis DPRD Tana Toraja, red) sejak tahun 2017," kata Iriyanto.