master prediksi sdy - Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
2024-10-09 10:13:56
Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
Minggu, 12 Mei 2024 – 08:58 WIB Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.comjpnn.com, TULUNGAGUNG - Jaksa Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menahan seorang pria berlatar belakang guru/kepala sekolah dasar (SD) di daerah itu atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti menyebut penahanan oknum kepsek itu untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan.
"Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan, Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT ancamannya 5 tahun ke atas, JPU menahan yang bersangkutan," kata Amri saat pers rilis di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (11/5).
Baca Juga:- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
Oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial DS kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
DS ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian yang menangani kasus kepsek lakukan KDRT kepada istri itu.
Selama penyidikan itu, polisi telah mengupayakan mediasi. Namun, istri DS kukuh untuk melanjutkan ke proses hukum.
Baca Juga:- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
Selama dalam pemeriksaan polisi, oknum kepsek tidak dilakukan penahanan.
Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.