kelelawar kecil masuk rumah

sekai toto - Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba

2024-10-06 23:18:52

sekai toto,promosi garansi kekalahan 100,sekai toto
JPNN.com » Nasional » Hukum » Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba

Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba

Jumat, 04 Oktober 2024 – 15:59 WIB Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan NarkobaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDalam 10 tahun terakhir, modus penyelundupan yang kerap ditemui ialah narkotika dibawa langsung melalui perbatasan darat, laut, dan bandara (hand carry). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kejahatan narkoba dikategorikan sebagaiextraordinary crime, karena memiliki dampak negatif bagi human security,melebihi kejahatan konvensional.

Penyalahgunaan dan peredaran ilegal narkoba dapat merusak aset terpenting bangsa, yaitu sumber daya manusia.

Beragam upaya diperjuangkan pemerintah untuk melawan narkoba.

Baca Juga:
  • Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis

Dari upaya pencegahan ke penindakan, berikut langkah progresif pemerintah dalam 10 tahun terakhir menjaga Indonesia dari penyelundupan narkoba:

Kerugian akibat peredaran narkoba bagi bangsa dan negara sangat besar.

Kejahatan narkoba berpotensi menjadi proxy wardalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya.

Baca Juga:
  • Bea Cukai dan BNN Sita Paket Ganja Sebanyak Ini Asal Thailand di Bekasi dan Jaktim

Selain itu, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economyyang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba (UU Narkoba), pemerintah mengatur antara lain izin khusus dan surat persetujuan impor ekspor, peredaran, serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba (P4GN).