kelelawar kecil masuk rumah

prediksi kodal - FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat

2024-10-07 00:52:21

prediksi kodal,seleratogel,prediksi kodal
JPNN.com » Nasional » Humaniora » FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat

FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat

Kamis, 18 Juli 2024 – 20:44 WIB FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan DipecatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comGuru honorer mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memprotes pemberhentian ribuan guru honorer yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan guru honorer dibutuhkan oleh sekolah untuk memfasilitasi dan melayani proses pembelajaran dan kebutuhan peserta didik dalam penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Keberadaan, pemberdayaan, dan penugasan guru honorer ada yang seizin Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten, tetapi penghasilannya berupa honor ditanggung oleh Kemendikbudristek RI menggunakan dana BOS.

Baca Juga:
  • Komunitas Peduli Pendidikan Dukung Pemecatan Guru Honorer di Jakarta

Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri menganggarkan dana BOS untuk membayar honor guru honorer murni sebesar 50 persen dari dana BOS yang diterima oleh sekolah.

“Apabila menteri menerbitkan peraturan menteri memberi jaminan menyediakan dana untuk membayar honor guru honorer, mengapa mereka para guru di-PHK atau cleansing,” ujar Heru dalam keterangan persnya, Kamis (18/7).

Dia menjelaskan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang menjalankan tugas secara profesional, bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat berwenang, dan mendapatkan penghasilan atau digaji oleh pemerintah atau Pemda menggunakan dana APBN atau APBD dan statusnya terus ditingkatkan.

Baca Juga:
  • Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASN

Hal itu tercantum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005.

Guru honorer yang berkedudukan kuat adalah guru yang statusnya dapat ditingkatkan karena sudah diangkat oleh pejabat berwenang dan telah digaji secara tetap tiap bulan oleh Pemda menggunakan anggaran APBD.