kelelawar kecil masuk rumah

erek erek kecelakaan mobil - Materi PP Kesehatan Dinilai Memberatkan Pedagang

2024-10-07 02:53:40

erek erek kecelakaan mobil,erek-erek 58,erek erek kecelakaan mobil
JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Materi PP Kesehatan Dinilai Memberatkan Pedagang

Materi PP Kesehatan Dinilai Memberatkan Pedagang

Rabu, 07 Agustus 2024 – 03:23 WIB Materi PP Kesehatan Dinilai Memberatkan PedagangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comRokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (PERPEKSI) mengkritisi aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden pada 26 Juli lalu.

Ketua Umum PERPEKSI, Junaidi, menyatakan aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain adalah aturan yang sangat rancu untuk diberlakukan kepada pelaku usaha.

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Juga:
  • Berpotensi Menuai Polemik, PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi

Perlakuan pelarangan kepada pedagang warung kelontong ini dapat memberikan perlakuan yang berbeda pada satu pedagang dengan pedagang lainnya dan imbasnya menjadi timpang sekali kepada anggota PERPEKSI di seluruh wilayah.

Apalagi, warung kelontong umumnya adalah usaha mikro dan ultra-mikro. Maka, aturan ini dinilai merugikan rakyat kecil.

“Ini sangat tidak etis. Bahkan, sebelum adanya peraturan ini, banyak toko kelontong dan warung kecil lainnya yang sudah berjualan. Jaraknya pun gak selalu lebih dari 200 meter. Ini bagaimana jadinya? Masa tiba-tiba dilarang?” serunya.

Baca Juga:
  • Sambut HUT RI, RMA Indonesia Kembali Hadirkan Program Servis Merdeka

Menurutnya, awal kemunculan dari rencana aturan ini sudah menuai kritik banyak pihak, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat yang merasakan dampaknya.

“Aturan ini jelas berisiko apalagi untuk warung kecil. Presentase penjualan rokok untuk satu warung itu bisa sampai 50-80%. Ini besar sekali dan memang produk ini adalah produk yang laku. Bisa dibayangkan kalau aturan ini dijalankan, pasti akan memberatkan kami,” terangnya.