chiropractic surabaya - Tiga Bulan Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Tangerang Meraup Rp 5,2 Miliar
2024-10-09 10:57:59
Tiga Bulan Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Tangerang Meraup Rp 5,2 Miliar
Selasa, 04 Juni 2024 – 16:30 WIB Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers atas kasus pembuatan oli palsu di Tangerang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Bantenjpnn.com, TANGERANG - Polda Banten mengungkap fakta baru terkait kasus peredaran oli palsu yang diproduksi di Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyebutkan omzet dari penjualan oli palsu tersebut mencapai miliaran rupiah.
Menurut Didik, dalam satu hari pelaku berhasil menjual oli palsu sebanyak 2.400 botol.
Baca Juga:- Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digrebek Polisi, Pemodal Ditangkap
"Memproduksi oli palsu sudah berjalan tiga bulan dengan omzet Rp 5,2 miliar," ucap Kombes Didik kepada JPNN Banten, Senin (3/6).
Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ditambah Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 54 KUHP.
Baca Juga:- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
"Kemudian dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.