kelelawar kecil masuk rumah

ningrat4d login - SMESCO Khawatir Muncul Invasi Pekerja Asing Setelah Tokopedia PHK Karyawan Lokal

2024-10-06 13:39:59

ningrat4d login,cuan3167,ningrat4d login
JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » SMESCO Khawatir Muncul Invasi Pekerja Asing Setelah Tokopedia PHK Karyawan Lokal

SMESCO Khawatir Muncul Invasi Pekerja Asing Setelah Tokopedia PHK Karyawan Lokal

Selasa, 18 Juni 2024 – 18:05 WIB SMESCO Khawatir Muncul Invasi Pekerja Asing Setelah Tokopedia PHK Karyawan LokalFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi TikTok Shopping. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - SMESCO Indonesia menyoroti rencana PHK massal yang akan dilakukan Tokopedia terhadap ratusan karyawan.

Direktur Utama Smesco, Wientor Rah Mada mengaku kekhawatirannya sejak lama tersebut akhirnya terbukti.

Setelah Tokopedia dikuasai oleh raksasa teknologi asal China Bytedance-TikTok, menurutnya, bukan tidak mungkin langkah selanjutnya ialah masuknya pekerja asing ke e-commerce tersebut.

Baca Juga:
  • Induk TikTok Dikabar akan PHK Karyawan e-Commerce di Indonesia, Disnaker DKI Bereaksi

“Pemecatan terhadap 450 karyawan lokal ini makin mengukuhkan Tokopedia tidak berpihak kepada hal-hal lokal. Sungguh perlu dipertanyakan kepada direksi Goto yang baru mengenai komitmennya kepada sumber daya lokal Indonesia, baik UMKM maupun karyawan,” kata Wientor pada Selasa (18/6). 

Wientor mengaku sangat khawatir dengan masuknya pekerja asing menggantikan karyawan yang mengalami PHK.

“Sebagai platform digital, pekerjaan bisa dilakukan secara remote dari Tiongkok, tidak perlu secara fisik ada di Indonesia. Namun, tetap saja ini berarti terjadi pengalihan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh SDM Indonesia menjadi SDM luar,” sambung Wientor 

Baca Juga:
  • Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah

Sejak lama, Wientor sudah mengkritik pencaplokan Tokopedia oleh TikTok. Diawali pelanggaran Permendag 31/2023. Salah satunya terkait penguasaan trafik pada satu platform (media sosial dan e-Commerce digabung). 

Dalam Permendag 31/2023 jelas mengatakan, demi menjaga persaingan usaha yang sehat, PPMSE (platform eCommerce) wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi dengan platform lain dalam hal ini seperti media sosial.