kelelawar kecil masuk rumah

epictoto togel - BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO

2024-10-06 23:12:53

epictoto togel,koin jitu,epictoto togel
JPNN.com » Ekonomi » Investasi » BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO

BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO

Kamis, 19 September 2024 – 15:18 WIB BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPOFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSuasana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pada 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) diprediksi tidak akan mencapai target penambahan emiten baru, yang bisa berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.

Pengamat pasar modal Ali Yusni Sahri mengatakan, dari target 75 emiten baru, BEI kemungkinan hanya mampu memenuhi setengah dari jumlah tersebut, mengingat tahun ini hanya tersisa tiga bulan lagi.

Dalam keterangannya pada Rabu (18/9), Ali menekankan pentingnya BEI untuk lebih tanggap terhadap perubahan geopolitik dan kebutuhan pemerintahan baru.

Baca Juga:
  • Grant Thornton dan BEI Kolaborasi Ciptakan Peluang Besar untuk Bisnis di Era Digital

"Pemerintahan baru akan sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan pajak sebagai sumber pemasukan negara. Pasar saham sebenarnya bisa menjadi solusi untuk tantangan ini,” ujar Ali Yusni, dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Ali juga menyoroti bahwa pasar saham merupakan sarana pendanaan alternatif bagi perusahaan untuk memperluas bisnisnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan, pembayaran pajak, dan kontribusi terhadap kemakmuran masyarakat.

Dia mengingatkan agar perbaikan yang dilakukan BEI terkait temuan gratifikasi tidak menghambat proses IPO calon emiten yang sudah ada dalam pipeline.

Baca Juga:
  • Mengurangi Utang, LPKR Jual Saham Siloam Hospitals 18,57%

Menurut Ali, penegakan hukum oleh lembaga, seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri tidak seharusnya menghambat kegiatan dunia usaha.

"Jika ada satu atau dua kasus, itu tidak berarti semua pelaku usaha melakukan hal yang sama. Dunia usaha tidak boleh berhenti hanya karena adanya kasus gratifikasi," tegasnya.