kelelawar kecil masuk rumah

togel tas - Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan

2024-10-07 07:10:15

togel tas,toto wolff height,togel tas
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan

Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus Menjelaskan

Kamis, 08 Agustus 2024 – 11:36 WIB Izin Pendirian Rumah Ibadah Sensitif, Pernyataan MUI Gamblang, Kemenag Harus MenjelaskanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua Umum MUI Anwar Iskandar. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan utuh dari Kementerian Agama.

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini, kan, harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, Kamis.

Menurut Anwar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.

Baca Juga:
  • Muhammadiyah & NU Angkat Bicara soal Pansus Angket Haji 2024, Kemenag Bersikap

"Kan, perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," katanya.

Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah kini hanya perlu ditujukan kepada Kemenag saja.

Baca Juga:
  • Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah, HNW Minta Menag Konsultasi dengan Ormas Keagamaan

Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Sebenarnya, perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor pada 23 Agustus 2023 lalu.