kelelawar kecil masuk rumah

avtube live - MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri

2024-10-07 02:28:59

avtube live,x8 speeder mod,avtube live
JPNN.com » Nasional » Humaniora » MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri

MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri

Jumat, 26 Juli 2024 – 19:43 WIB MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan IstriFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) soal judi online Foto: MUI.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menegaskan, dalam syariat Islam, judi salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Judi termasuk dosa besar yang sangat berbahaya dan sangat besar dampak mudaratnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.

Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT.

Baca Juga:
  • Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online

"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," kata Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id.

Kiai Miftah menekankan judi juga bisa menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. Hal ini akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan mempertaruhkan hartanya.

"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," kata dia.

Baca Juga:
  • Perangi Judi Online, BRI Lakukan Pemblokiran Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering

Dia mengatakan judi termasuk perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Uang hasil judi haram untuk digunakan.

Kiai Miftah mengatakan jika seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) telah mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.