kelelawar kecil masuk rumah

bolasinga - Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN

2024-10-06 16:15:58

bolasinga,lltoto wap,bolasinga
JPNN.com » Nasional » Hukum » Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN

Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN

Sabtu, 25 Mei 2024 – 22:50 WIB Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUNFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin, menekankan pentingnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

Menurut Ujang, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, harus dihormati.

“Dewas (harus) bekerja sesuai dengan aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai dengan kewenangan, jangan melanggar etik. Ya tentu kemenangan Nurul Ghufron di PTUN itu keputusan pengadilan harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa oleh Dewas,” jelas Ujang.

Baca Juga:
  • Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN

Ia menambahkan bahwa semua proses harus dihormati dan menjaga kredibilitas KPK adalah hal yang utama.

“Institusi KPK harus dijaga,” tegas Ujang.

Pengamat hukum Edi Hardum juga memberikan pandangan serupa. Dia menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur yang berarti putusan hakim harus dilaksanakan meskipun ada pihak yang menganggapnya keliru.

Baca Juga:
  • Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK

"Putusan PTUN atas gugatan dari Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan tersebut harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum, di mana hukum sebagai panglima," tegas Edi.

Edi menjelaskan bahwa meskipun ada pro dan kontra terkait putusan tersebut, prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak untuk mematuhi putusan hakim.