kelelawar kecil masuk rumah

prada 555 - PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

2024-10-07 02:01:52

prada 555,jadwal j2 league,prada 555
JPNN.com » Nasional » Hukum » PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Senin, 20 Mei 2024 – 14:08 WIB PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus MuhdlorFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menerima berkas permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dicabut.

"Sidang pertama pada 28 Mei mendatang," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (20/5).

Informasi yang dihimpun dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan Gus Muhdlor diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas

Gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor oleh KPK terkait kasus korupsi.

Djuyamto mengatakan bahwa??? persidangan tersebut akan dipimpin hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Radityo Baskoro, dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan 28 Mei di ruang 3 sekitar jam 10.00 WIB.

"Dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," tuturnya.

Baca Juga:
  • Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Pada Senin (13/5) PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor terhadap KPK.

Djuyamto mengatakan bahwa atas permohonan pencabutan tersebut, maka hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.