kelelawar kecil masuk rumah

detik 4d - Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan

2024-10-07 02:45:59

detik 4d,rtp dragon138 hari ini,detik 4d
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan

Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan

Minggu, 02 Juni 2024 – 14:13 WIB Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus DiselamatkanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan formasi PPPK 2024 untuk tenaga kependidikan (tendik) sangat minim, bahkan ada daerah yang tidak mengajukan sama sekali.

Kondisi tersebut membuat jumlah honorer tendik yang tidak terakomodasi tahun ini makin banyak.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto mengungkapkan mereka telah melakukan pendekatan kepada masing-masing pemda.

Baca Juga:
  • Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah

Sayangnya, hasilnya tidak menggembirakan. Usulannya tidak ditambah karena alasan dana tidak cukup dan harus menuntaskan guru honorer.

"Kami kecewa dengan Pemda yang tidak serius memperjuangkan nasib honorer tendik. Seharusnya PPPK 2024 ini milik tenaga teknis termasuk tendik," kata Herlambang kepada JPNN.com, Minggu (2/6).

Dia menambahkan pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk tendik harus diberi sanksi. Ada baiknya juga bila Presiden Jokowi memberikan nomenklatur bahwa seluruh honorer akan diselesaikan akhir tahun ini.

Baca Juga:
  • Perbaikan Data Formasi PPPK 2024 Selesai, Honorer Siap-siap Saja

Selain itu, penyesalan honorer jangan hanya terfokus kepada honorer yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kalau memang tujuannya menyelesaikan honorer dan tenaga non-ASN secara nasional sesuai amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tetang Manajemen ASN, seharusnya yang tercecer pun juga diberi kesempatan sama untuk diangkat menjadi PPPK tahun ini.