kelelawar kecil masuk rumah

deragon99 - Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

2024-10-07 05:11:08

deragon99,link grup wa pemersatu bangsa 2024,deragon99
JPNN.com » Politik » Pemilihan Umum » Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Selasa, 07 Mei 2024 – 15:24 WIB Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini AlasannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK. ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman Heru Widodo optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

Pasalnya, dia menilai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa meyakinkan hakim MK bahwa pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Heru Widodo menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK yang mengagendakan penjelasan pihak termohon dalam hal ini KPU.

Baca Juga:
  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman

“KPU tidak menjawab tuduhan kami tentang adanya perintah eksekusi dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos, karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” kata Heru dalam keterangan, Selasa (7/5).

Heru juga mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo soal alasan KPU tidak memasukkan Irman Gusman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.

“Secara substansi, saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan, karena sudah ada perintah dari PTUN untuk melaksanakan itu,” ujar Heru.

Baca Juga:
  • Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman

Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum.

Sebab, PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar.