kelelawar kecil masuk rumah

zinédine zidane tim yang dilatih - Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan

2024-10-07 02:46:50

zinédine zidane tim yang dilatih,alexsi,zinédine zidane tim yang dilatih
JPNN.com » Nasional » Hukum » Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan

Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan

Kamis, 12 September 2024 – 20:33 WIB Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta SelatanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara baru saja memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kelalaian korporasi itu dalam kebakaran maut setahun yang lalu.

Abdus Syakur, Ketua RW 09 Rawa Badak Selatan mengakui ada harapan banyak warganya yang tersimpan dalam semangat melakukan gugatan setahun lalu.

Kini, setelah melewati berbagai persidangan, warga merasa apa yang mereka lalui bersama-sama membuahkan hasil.

Baca Juga:
  • Jakpro Salurkan Paket Bantuan untuk Anak-Anak Korban Kebakaran Depo Plumpang

"Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi bagaimana kami berjuang menuntut hak-hak kami yang direnggut oleh korporasi oleh kelalaian mereka," kata Abdus dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (12/9).

Abdus mengatakan lebih dari 40 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Oktober tahun lalu melayangkan gugatan kepada Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, warga meminta Pertamina bertanggungjawab penuh atas kerugian material dan kematian dari para korban bukan sekadar memberikan santunan.

Baca Juga:
  • Sukarelawan Sandi Uno Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Plumpang

"Misalnya terkait yang meninggal dunia itu mereka bicara itu santunan Rp 50 juta saja, banyak warga yang menolak," lanjutnya.

"Jadi, sebenarnya gugatan ini bentuk ketidakadilan, bentuk ketidakpuasan masyarakat terkait penanganan Pertamina akan korban kebakaran," sambung Abdus.