kelelawar kecil masuk rumah

gengtoto link - Nana Sudjana Minta Pemerintah Kabupaten, Kota, Desa, di Jateng Memperkuat Cadangan Pangan

2024-10-06 02:29:59

gengtoto link,klasemen celta vigo,gengtoto link
JPNN.com » Daerah » Nana Sudjana Minta Pemerintah Kabupaten, Kota, Desa, di Jateng Memperkuat Cadangan Pangan

Nana Sudjana Minta Pemerintah Kabupaten, Kota, Desa, di Jateng Memperkuat Cadangan Pangan

Rabu, 28 Februari 2024 – 17:32 WIB Nana Sudjana Minta Pemerintah Kabupaten, Kota, Desa, di Jateng Memperkuat Cadangan PanganFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPenjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana meninjau kegiatan Gerakan Pasar Murah di halaman Kantor Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (28/2). Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - MAGELANG- Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terus mendorong pemerintah kabupaten/kota dan desa di Jateng memperkuat cadangan pangan.

"Jadi, harus ada stok cadangan beras di desa, kabupaten, dan provinsi," kata Nana Sudjana.

Dia menyampaikan itu seusai acara Gerakan Pangan Murah (GPM) dan penyaluran bantuan cadangan pangan Pemprov Jateng di Kantor Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (28/2).

Baca Juga:
  • Menstabilkan Inflasi, Pemprov Jateng Bakal Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali

Nana menyebut bahwa musim panen raya padi antara Februari-April 2024, merupakan momentum tepat meningkatkan stok beras cadangan pangan pemerintah, dan menurunkan harga yang saat ini sedang tinggi.

Adapun stok beras cadangan pangan Pemprov Jateng 2024 sebanyak 320 ton.

Cadangan beras itu akan dimanfaatkan ketika masyarakat memerlukan bantuan.

Baca Juga:
  • Panen Raya di Jateng Dimulai, Nana Sudjana: Saya Yakin Menambah Stok Beras dan Menstabilkan Harga

Termasuk bantuan korban bencana alam, maupun bantuan pangan bagi keluarga miskin yang belum tercover dari Bapanas melalui Bulog.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Dyah Lukisari mengatakan, semua level pemerintah harus memperkuat cadangan pangan. Hal itu tertuang dalam edaran mendagri tertanggal 17 Januari 2024.