kelelawar kecil masuk rumah

prediksi forum diskusi - Wamenaker Sebut Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Pelindungan Sosial bagi Pekerja

2024-10-06 15:12:54

prediksi forum diskusi,prediksi napoli vs bologna,prediksi forum diskusi
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Wamenaker Sebut Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Pelindungan Sosial bagi Pekerja

Wamenaker Sebut Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Pelindungan Sosial bagi Pekerja

Selasa, 27 Agustus 2024 – 18:53 WIB Wamenaker Sebut Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Pelindungan Sosial bagi PekerjaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan program pelindungan sosial bagi pekerja/buruh. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan program pelindungan sosial bagi pekerja/buruh.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wamenaker Afriansya seusai menghadiri Seminar Social Security for Self-Employed and Platform Workers, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (27/8).

"Pengembangan program pelindungan sosial tersebut tentunya mencakup program-program pelindungan sosialnya dan tata kelola program maupun organisasi badan pengelolanya," kata Afriansyah.

Baca Juga:
  • Kemnaker Dukung Upaya Perguruan Tinggi Cetak SDM yang Siap Bersaing di Dunia Kerja

Selain itu, pengembangan juga dilakukan terkait kepesertaan program jaminan sosial, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurut dia, pengembangan harus terus dilakukan mengingat jenis pekerjaan pun berubah, begitupun dengan bentuk hubungan kerjanya.

"Kepesertaan BPU ini yang harus terus kita dorong, agar semakin banyak masyarakat yang benar-benar terkaver oleh program pelindungan sosial," ujarnya.

Baca Juga:
  • Selamat, Kemnaker Raih Anugerah JDIHN Awards Terbaik III dari Kemenkumham

Afriansyah menjelaskan penerima BPU meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri, termasuk di dalamnya pekerja dengan hubungan kemitraan; serta pekerja pada pekerjaan lain yang bukan menerima upah.

Bagi BPU, tersedia 2 program wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program bersifat sukarela yakni Jaminan Hari Tua (JHT).