kelelawar kecil masuk rumah

rumus ganjil genap togel - Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

2024-10-07 04:41:56

rumus ganjil genap togel,calon 4d login,rumus ganjil genap togel
JPNN.com » Nasional » Hukum » Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

Senin, 09 September 2024 – 15:47 WIB Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum BeratFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diduga menjadi sosok yang membantu peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA).

Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming dengan mengintervensi Mahkamah Agung (MA) agar peninjauan kembali (PK) yang diajukan dapat diterima.

Menanggapi hal itu, eks Komisoioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat.

Baca Juga:
  • Koruptor Tak Boleh Bebas, KERAS dan GERAP Desak MA Tolak PK Mardani Maming

Pasalnya, kata Haryono Umar tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah sangat merugikan rakyat.

“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin (9/9).

Haryono memandang bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca Juga:
  • Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” ungkap Haryono.