kelelawar kecil masuk rumah

arti weton senin wage - Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

2024-10-07 06:39:03

arti weton senin wage,togelbet168,arti weton senin wage
Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
ter(Nedcom/Candra Yuri)

SUAMI Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis rampung menjalani sidang perdananya dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dia didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas perkara itu.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Kasus ini bermula ketika Harvey meminta biaya pengamanan dengan dalih coorporate sosial responsibility (CSR) kepada sejumlah perusahaan tambang. Dana yang diminta sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton tiap pengiriman komoditas.

Baca juga :  Sidang Perdana Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar Besok

Perusahaan yang diminta Harvey yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Permainan itu diketahui oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Reza Suparto dan pengembang usaha PT Renefid Bangka Tim Reza Andriansyah.

“(Dana) dikelola terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap jaksa.

Harvey juga menginisiasi perusahaan tersebut untuk menyewakan alat procesing untuk pengolahan timah kepada PT Timah Tbk. Dia juga melakukan negosiasi harga adanya studi kelayakan atau kajian mendalam.

Baca juga : Jaksa Agung Dorong Sidang Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan

Harga sewa peralatan yang disepakati senilai USD4 ribu per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3.700 per ton untuk empat smelter yang dikelola oleh CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Jaksa meyakini berkas penggunaan alat itu melanggar aturan karena tanggalnya dibuat mundur.

Dalam permainan kotor itu, Harvey diduga menerima Rp420 miliar. Uang itu dibagi dua bersama dengan selebaran Helena Lim.

Dalam dugaan korupsi ini, Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU. (P-5)