kelelawar kecil masuk rumah

gembok togel - Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Oknum Bidan Ditetapkan Tersangka

2024-10-06 16:05:07

gembok togel,pemain bola terganteng,gembok togel
JPNN.com » Daerah » Sumsel » Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Oknum Bidan Ditetapkan Tersangka

Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Oknum Bidan Ditetapkan Tersangka

Minggu, 22 September 2024 – 13:43 WIB Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Oknum Bidan Ditetapkan TersangkaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel resmi menetapkan AG, bidan yang diduga menyebabkan mata siswi SMP di Palembang mengalami kebutaan.

"Penetapan tersangka ini setelah melakukan gelar perkara pada 11 September 2024 lalu," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Minggu (22/9/2024) saat dikonfirmasi JPNN.com.

AG ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 440 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:
  • Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Polda Sumsel Hadirkan Saksi Ahli

Sunarto mengatakan meski AG sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman dibawah 5 tahun penjara.

"Untuk berkasnya segera kami rampungkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Berlian Putri, 13, remaja putri di Palembang mengalami kebutaan seusai mengonsumsi enam jenis obat dari oknum bidan tersebut.

Baca Juga:
  • Mata Siswi SMP di Palembang Buta Setelah Berobat di Bidan
  • Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Oknum Bidan AG yang Bikin Mata Siswi SMP Buta

Bahkan, bola mata siswi SMP tersebut nyaris lepas. (mcr35/jpnn)