kelelawar kecil masuk rumah

lapangan futsal champion - Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan

2024-10-07 07:20:56

lapangan futsal champion,after hour sunter,lapangan futsal champion
JPNN.com » Nasional » Hukum » Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan

Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan

Minggu, 16 Juni 2024 – 14:51 WIB Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, MencurigakanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) RI menilai vonis hakim terhadap para terpidana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama belum memberikan rasa keadilan ditengah masyrakat.

"Kami melihat putusan terhadap masing-masing pelaku jaringan Fredy Pratama ini. Ada disparitas vonis hukuman yang tidak proporsional dan ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (16/6).

Menurut Edi, beberapa terdakwa dalam kasus sindikat narkoba kakap pimpinan Fredy mendapat vonis hukuman yang sangat rendah.

Baca Juga:
  • Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung

Di sisi lain, untuk terdakwa lainnya mendapatkan hukuman yang sangat berat bahkan ada yg mendapat hukuman mati.

"Kami melihat vonis yang dijatuhkan hakim kepada semua terpidana tampak jomplang dan kami melihat tidak proporsional," kata dosen ilmu pidana itu.

Patut diketahui, Wempi Wijaya, salah satu bandar sabu atau metamfetamina dalam jaringan Fredy Pratama, hanya divonis 12 tahun oleh PN Makassar, Sulawesi Selatan, akhir Mei lalu.

Baca Juga:
  • Lemkapi Apresiasi Raja Gowa yang Berikan Penghargaan kepada Kapolri

Begitu juga Belly Saputra, salah satu kurir dalam jaringan Fredy, divonis penjara seumur hidup oleh PN Tanjungkarang pada Mei lalu. Sedangkan Lian Silas, ayah Fredy Pratama, hanya divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, April lalu.

Kasus terbaru adalah Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatra Selatan. Dia divonis bersalah menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut tetapi hanya mendapat vonis 5 tahun saja.