kelelawar kecil masuk rumah

induk organisasi sepak bola internasional adalah.. - Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik

2024-10-06 20:22:33

induk organisasi sepak bola internasional adalah..,mamabet,induk organisasi sepak bola internasional adalah..
JPNN.com » Politik » Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik

Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik

Selasa, 18 Juni 2024 – 07:46 WIB Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak DilantikFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengingatkan 50 caleg terpilih untuk DPRD setempat periode 2024-2029 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Penyampaian LHKPN mesti dilakukan sebelum pelantikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Senin (17/6).

Baca Juga:
  • Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

Sebanyak 50 caleg terpilih tingkat Kabupaten Garut sudah ditetapkan, sehingga tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU, para caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.

Bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati. Artinya, bisa tidak dilantik.

Baca Juga:
  • Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan

"Kalau tidak dipenuhi, ini langkahnya namanya (caleg terpilih, red) tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati," tuturnya.

Sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun caleg terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.