kelelawar kecil masuk rumah

mekar 99 - Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya

2024-10-06 22:04:59

mekar 99,yunna hotel lampung,mekar 99
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya

Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya

Jumat, 02 Agustus 2024 – 20:08 WIB Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang DibelinyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSaad Fadhil Sa’di, 82, warga Beji, Kota Depok (kanan) ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: source for jpnn

jpnn.com, DEPOK - Seorang pria tua renta bernama Saad Fadhil Sa’di, yang kini menginjak usia 82 tahun bernasib miris.

Warga Beji, Kota Depok itu ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saad terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.

Baca Juga:
  • Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kuasa hukum Saad Fadhil Sad’i, Adnan Parangi menyebut penetapan tersangka kliennya sangat tidak cermat dan menunjukkan perilaku zalim.

“Beliau telah melakukan pembelian lahan melalui notaris dibuktikan dengan AJB dan dokumen lainnya lengkap dan mengikat, ini kriminalisasi,” terang Adnan kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Saad dengan kondisi tubuh yang tidak lagi bugar dipaksa menjalani proses sidang yang panjang dan melelahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.

Baca Juga:
  • Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng

“Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Adnan.

Parahnya, pihak pelapor tidak menggunakan alas hak kepemilikan tanah yang sah. Hanya, berdasarkan pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L (Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi) yang menyebabkan Saad Fadhil menjadi terdakwa.