kelelawar kecil masuk rumah

keraton4d slot - Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya

2024-10-06 15:31:55

keraton4d slot,keluaran hk 2024 lengkap,keraton4d slot
JPNN.com » Nasional » Hukum » Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya

Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya

Minggu, 22 September 2024 – 01:50 WIB Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini AlasannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKasus dugaan ibu palsukan tanda tangan anak di Karawang memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan ibu palsukan tanda tangan anak memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahli pun menyebut terdakwa layak dituntut oleh hukuman yang tinggi.

Ahli hukum pidana Eigen Justisi menuturkan, selama persidangan berlangsung hampir tiga bulan, ia mengamati jika alat bukti dan barang bukti sudah jelas dan meyakinkan.

Baca Juga:
  • Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan

"Iya dalam persidangan itu, alat buktinya berdasarkan pasal 184 KUHAP terpenuhi gak, kalau dilihat semua kan terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, dan ahli, tinggi itu tuntutannya," tegas Eigen saat ditemui awak media di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Sabtu (21/9/2024).

Dijelaskan Eigen, pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sendiri, mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, diantaranya, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, alat bukti yang sah adalah surat, alat bukti yang sah adalah petunjuk, dan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa.

Diketahui, sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya Kusumayati, yang telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang rencananya akan digelar pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
  • Kuasa Hukum Stephanie: Keterangan Terdakwa Kusumayati Berbelit-belit

"Sebelum memasuki tuntutan ini, kan ada ekspos oleh JPU, ini semua (jaksa dan hakim) sudah tahu, bagaimana proses persidangan berjalan sejak awal, jadi gak mungkin tuntutan dan putusan tidak berkesesuaian dengan hasil sidang. Artinya terdakwa memang pasti dituntut dan diputus tinggi," kata dia.

Diketahui, Stephanie mengugat ibunya dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.