kelelawar kecil masuk rumah

nadiem togel - Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

2024-10-07 02:03:44

nadiem togel,sastra 4d,nadiem togel
JPNN.com » Nasional » Hukum » Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Selasa, 16 Juli 2024 – 08:57 WIB Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan PenjaraFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comEks Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Aris)

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi Rp 311,99 juta.

Vonis penjara diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada Senin (15/7).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022–2023," kata Hakim Ketua M Nazir, kemarin.

Baca Juga:
  • Pembunuhan Wartawan di Karo, Komisi I DPR Minta Puspomad Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Selain pidana penjara, Nurkholidah Lubis juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Eks Kepala MAN 3 Medan itu juga dihukum dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 40.180.000.

Namun apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:
  • Pengunjung MP Club Kocar-Kacir Dirazia Polda Riau, Ada Pil Ekstasi di Meja, 16 Orang Diangkut

"Apabila harta benda terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim.

Hakim Ketua M Nazir juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah), yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.