shio kucing 2023 - Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat
2024-10-09 16:24:59
Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat
Senin, 09 September 2024 – 15:47 WIB Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diduga menjadi sosok yang membantu peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA).
Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming dengan mengintervensi Mahkamah Agung (MA) agar peninjauan kembali (PK) yang diajukan dapat diterima.
Menanggapi hal itu, eks Komisoioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat.
Baca Juga:- Koruptor Tak Boleh Bebas, KERAS dan GERAP Desak MA Tolak PK Mardani Maming
Pasalnya, kata Haryono Umar tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah sangat merugikan rakyat.
“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin (9/9).
Haryono memandang bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Juga:- Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.
“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” ungkap Haryono.