makan 2d togel - Jangan Gagal Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, tetapi Kemenkeu
2024-10-09 21:28:47
Jangan Gagal Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, tetapi Kemenkeu
Jumat, 31 Mei 2024 – 11:07 WIB Hasil sitaan Kejagung akan dilelang oleh Kemenkeu. Foto/ILustrasi: Ricardo/JPNN.comjpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam masalah barang sitaan korupsi hanya sampai pada penyerahan ke proses lelang.
Proses lelang dan seterusnya, menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi polemik turunnya nilai aset saat lelang dari nilai perkiraan, di kasus pelelangan aset terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hdayat.
Baca Juga:- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
Heru divonis membayar kerugian negara hingga Rp10,72 triliun. Namun aset nya yang diproses lelang hanya menghasilan Rp 2,9 triliun.
Terkait dengan aset terpidana korupsi, kewajiban Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya sampai pada tahap pelelangan aset terpidana korupsi untuk diserahkan kepada negara.
Begitu ada sita kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilelang.
Baca Juga:- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
“Tanggung jawab Kejaksaan sampai di situ. Begitu ada sita, perampasan diserahkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk dilelang, untuk masuk ke negara,” kata Hibnu, Kamis (30/5).
Menurutnya, memang bisa saja terjadi perbedaan nilai aset yang dilelang, yaitu nilai berdasar analisa awal dengan hasil lelang.