pengeluaran sydney 6d 2023 - Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi & HAKI
2024-10-09 18:11:55
Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi & HAKI
Selasa, 10 September 2024 – 13:38 WIB Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukaijpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti potensi pelanggaran konstitusi dan hak kekayaan intelektual (HAKI), yang mungkin timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Draft aturan tersebut bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023.
Baca Juga:- Semester II 2024, Jasindo Optimistis Lanjutkan Tren Pertumbuhan Positif
Padahal, PP 28/2024 yang turut mengatur produk tembakau dan rokok elektronik tidak memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK.
Menurut Rido, ketentuan dalam PP dan RPMK tersebut tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tidak secara langsung melanggar HAKI, dan tampaknya tidak relevan jika ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido dalam sebuah diskusi publik.
Baca Juga:- Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesehatan dan putusan MK, yang berpotensi melanggar ketentuan konstitusi.
Pasalnya, jika dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak mengikuti ketentuan hukum yang telah ada.