pucuk slot - Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK
2024-10-09 18:59:08
Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK
Kamis, 22 Agustus 2024 – 16:53 WIB Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku ditanyai soal kasus korupsi berjemaah dana hibah di Pemprov Jawa Timur. Foto: Source for jpnnjpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku ditanyai soal kasus korupsi berjemaah dana hibah di Pemprov Jawa Timur.
Diperiksa hampir enam jam, kakak Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar itu mengaku sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Jatim.
"Seperti yang sampaikan tadi saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan klir, terserah pihak penyidik, jadi, semua sudah saya sampaikan," kata Abdul Halim di Gedung KPK, Kamis (22/8).
Baca Juga:- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie
Abdul Halim membantah pemeriksaannya dalam kasus itu karena dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Patut diketahui, kasus korupsi ini merupakan bancakan pada APBD 2019-2022.
"Pokoknya waktu urusan Jawa Timurlah. Kan, bisa DPRD, bisa setelahnya, bisa macam-macam," katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Baca Juga:- KPK Selidiki Skandal Demurrage, Pakar: Pengamanan Bukti Mudahkan Penetapkan Tersangka
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).