kelelawar kecil masuk rumah

olx4d login - Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

2024-10-06 18:43:47

olx4d login,petir 188,olx4d login
JPNN.com » Nasional » Hukum » Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

Selasa, 10 September 2024 – 09:11 WIB Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak IniFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTerdakwa Muhammad Sadri (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejari Langkat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mendakwa Dr Muhammad Sardi alias MS merugikan negara senilai Rp 8,15 miliar lebih dalam perkara dugaan korupsi program Indonesia pintar (PIP).

"Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar atau PIP mahasiswa," kata JPU Kejari Langkat Junita, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).

JPU menyebut terdakwa Muhammad Sadri melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:
  • Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

Sementara untuk mahasiswa angkatan 2022 masing-masing dipotong sebesar Rp 1,5 juta per orang pada tiap semester.

Adapun modus terdakwa melakukan pemotongan, seperti untuk biaya jas almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus, dan berbagai jenis kutipan lainnya.

"Perbuatan itu dilakukan terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan Akhmad Julham (berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh," sebut Junita.

Baca Juga:
  • 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh

Perbuatan terdakwa Muhammad Sadri yang merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,15 miliar lebih.

Besaran nilai kerugian keuangan negara di kasus korupsi PIP itu berdasarkan hasil perhitungan tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).