kelelawar kecil masuk rumah

erek2 39 - Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

2024-10-06 15:03:34

erek2 39,jadwal pertandingan psm,erek2 39
JPNN.com » Politik » Pemilihan Umum » Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

Rabu, 08 Mei 2024 – 15:56 WIB Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comEmpat Terpidana kasus pelanggaran Pemilu. foto: Kasipenkum Kejaksaan Negeri Jayapura

jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024. 

Keempat orang yang dimaksud adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Mereka adalah anggota KPPS dan saksi partai politik.

Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, NB, SL, AM dan MF divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta. 

Baca Juga:
  • Kejaksaan Tak Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

"Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuray. 

"Mereka berempat sudah kami langsung eksekusi ke Lapas," tambah Alex. 

Alex menerangkan, para terpidana saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos. Setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.

Baca Juga:
  • Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu

"Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.

Keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura.