kelelawar kecil masuk rumah

top up royal domino pulsa - Langkah DPR Enyahkan Putusan MK Dinilai Merusak Demokrasi

2024-10-06 14:26:11

top up royal domino pulsa,jamuslot rtp,top up royal domino pulsa
Langkah DPR Enyahkan Putusan MK Dinilai Merusak Demokrasi
Gedung DPR RI .(Dok MI)

LANGKAH DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikritisi banyak pihak. Itu dinilai sebagai bentuk pengenyahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah yang baru diputus Senin (20/8).

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Pukat UGM menegaskan bahwa putusan MK berbicara soal konstitusionalitas. Salah satu putusan MK yang dibaca kemarin, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Putusan tersebut menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Oleh KPU, putusan MA itu sudah diadopsi ke Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Baca juga : PDIP Kecam Baleg DPR karena tidak Hormati MK

"Putusan MK itu bicara soal konstitusionalitas, putusan MA itu hanya bicara hirarkisitas. Jadi lucu jika DPR memilih menaati putusan MA dan mengenyahkan putusan MK," kata Uceng, sapaan akrab Zainal, kepada Media Indonesia, Rabu (21/8).

Uceng juga mengatakan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan satu hari dan hanya ditnggal disahkan lewat rapat paripurna, besok, merusak demokrasi.

"Kelihatan siapa saja yang mau memperbaiki demokrasi dan siapa yang mau merusak demokrasi," pungkasnya.

MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dengan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Lewat putusan tersebut, MK turut membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. (J-2)