kelelawar kecil masuk rumah

jumpa slot - Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika, Begini Kronologinya

2024-10-06 13:53:40

jumpa slot,beijing 4d,jumpa slot
JPNN.com » Nasional » Hukum » Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika, Begini Kronologinya

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika, Begini Kronologinya

Selasa, 11 Juni 2024 – 16:51 WIB Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika, Begini KronologinyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comRibuan butir pil psikotropika berjenis pil Y yang disita petugas Bea Cukai Jayapura pada paket kiriman di sebuah jasa ekspedisi di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua pada Rabu (5/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KEEROM - Bea Cukai Jayapura menindak paket berisi ribuan butir narkotika, prekursor, dan psikotropika (NPP) melalui ekspedisi di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua pada Rabu (5/6).

Dia mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil crawlingKanwil Bea Cukai Aceh yang berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Papua.

Baca Juga:
  • Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Batam, Begini Kronologinya

“Mendapatkan informasi tersebut, kami pun segera koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan, dan benar terdapat paket yang dimaksud,” kata Lolok dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).

Dia mengungkapkan paket tersebut berisi 1.002 butir pil psikotropika berjenis pil Y, yang terdiri dari 1.000 butir dalam keadaan utuh, dan 2 butir dalam keadaan hancur.

Selanjutnya, Tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Polda Papua juga melakukan controlled deliveryterhadap paket tersebut dan mampu meringkus penerima barang.

Baca Juga:
  • Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta Gelar Pemusnahan Narkotika
  • Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar, Tuh Lihat!

Terhadap seluruh barang bukti pun telah diserahkan ke Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami bekerja sama dengan instansi lainnya berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, termasuk narkotika, precursor, dan psikotropika,” tegas Lolok. (mrk/jpnn)