kelelawar kecil masuk rumah

perpanjangan garis dari home base ke base i dan ii disebut …. - Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Adakan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR

2024-10-06 15:27:15

perpanjangan garis dari home base ke base i dan ii disebut ….,data pengeluaran sgp 2019,perpanjangan garis dari home base ke base i dan ii disebut ….
JPNN.com » Politik » Legislatif » Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Adakan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR

Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Adakan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR

Senin, 12 Agustus 2024 – 20:53 WIB Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Adakan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPRFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota MPR/DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) soal pelantikan Tamsil Linrung jadi pimpinan MPR. Foto: source for JPNN

jpnn.com - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mendesak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) segera mengadakan pelantikan Tamsil Linrung menjadi wakil ketua MPR RI dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

Desakan itu disampaikan Abdul Rachman Thaha setelah MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

Sesuai SK DPD RI itu, Fadel Muhammad diganti Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Baca Juga:
  • Beredar Foto La Nyalla Bertemu Hasto, Pengamat: Parpol Tak Berhak Intervensi Pemilihan Pimpinan DPD

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.

Abdul Rachman Thaha menyebut putusan Kasasi MA tertanggal 2 Juli 2024 itu telah inkrah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Bamsoet untuk menunda pelaksanaan ketetapan hukum tersebut.

Baca Juga:
  • Doli Kurnia Ikut Mendampingi Airlangga, Dia Kaget

"Terkait pergantian Fadel Muhammad, sebelumnya Ketua MPR RI meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan keputusan sudah berkepastian hukum atau tidak. Sekarang ini sudah putusan kasasi Mahkamah Agung. Artinya secara hukum sudah klir. Makanya kami meminta Pimpinan MPR RI untuk secepatnya menindaklanjuti," kata Abdul Rahman Thaha, Senin (12/8/2024).

Jika tidak segera melantik Tamsil Linrung, anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Kelompok DPD ini menilai akan bermunculan isu-isu liar yang justru merugikan harkat dan martabat Bamsoet sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.