kelelawar kecil masuk rumah

ok play 77 - Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali

2024-10-06 12:25:54

ok play 77,data nusantara togel,ok play 77
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali

Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali

Minggu, 05 Mei 2024 – 20:25 WIB Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari BaliFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWNA asal Australia berinisial MJF (tengah) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena menganiaya sopir taksi di Badung, Bali, Minggu (5/4/2024). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

jpnn.com, DENPASAR - Bule asal Australia berinisial MJF pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi dideportasi petugas imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (5/5/2024)

"Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Minggu.

Ia menjelaskan pria berusia 25 tahun itu dipulangkan ke Australia setelah dilimpahkan dari Polsek Kuta, yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

Baca Juga:
  • Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi

Suhendra mengatakan berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.

Ada pun pendeportasian itu bermula ketika MJF berurusan dengan kepolisian karena menganiaya seorang pengemudi taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu (21/4) sekitar pukul 22.05 Wita.

Baca Juga:
  • Bule Jerman Berkedok Investor Dideportasi dari Bali

Ia menjelaskan setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5) MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Kuta Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu, mengatakan warga Australia itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4) malam.