kelelawar kecil masuk rumah

mimpi pindah rumah pertanda apa - Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

2024-10-06 23:30:51

mimpi pindah rumah pertanda apa,serum dan krim malam duluan mana,mimpi pindah rumah pertanda apa
JPNN.com » Daerah » Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

Kamis, 25 April 2024 – 08:42 WIB Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini KasusnyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPetugas Polres Simalungun memeriksa tersangka HG dalam dugaan kasus korupsi dana desa. ANTARA/HO-Polres Simalungun

jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa (Kades) Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Mantan Kades itu ditangkap atas dugaan korupsi dana desa anggaran 2021.

"HG merupakan pangulu tahun 2021 yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi anggaran 2021," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4).

Baca Juga:
  • Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja

Penangkapan HG di Kecamatan Pematang Bandar, dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.

Anggaran itu berasal dari alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp 697.016.000, tetapi hanya menerima dana desa sebesar Rp 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 58.326.773.

Baca Juga:
  • Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik koruptif," tuturnya.

Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.