kelelawar kecil masuk rumah

rupiah 89 - Kekayaan Jokowi dari Wali Kota

2024-10-06 16:01:57

rupiah 89,royal228 link alternatif,rupiah 89
JPNN.com » Nasional » Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya

Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya

Jumat, 13 September 2024 – 10:56 WIB Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri KenaikannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPresiden Jokowi. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

jpnn.com - Presiden RI Joko Widodo bakal mengakhiri masa jabatan pada 20 Oktober 2024 nanti, bersamaan dilantiknya Prabowo Subianto menjadi Presiden kedelapan Republik Indonesia.

Jokowi-sapaan akrab Joko Widodo yang dikenal sebagai pengusaha mebel alias tukang kayu, mengawali karier di pemerintahan dengan menjadi wali kota Surakarta yang menjabat 28 Juli 2005 - 1 Oktober 2012.

Setelah itu, suami Iriana tersebut maju pada Pilkada DKI Jakarta dan terpilih menjadi gubernur dengan masa menjabat 15 Oktober 2012-16 Oktober 2014 atau sekitar 2 tahun saja.

Baca Juga:
  • Komandan Relawan TKN Sebut Upaya Membenturkan Prabowo dengan Jokowi dan Gibran Kandas

Posisi sebagai gubernur DKI adalah batu loncatan bagi ayah tiga anak itu menjadi Presiden RI dengan ikut Pilpres 2014, berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK). Mereka menang dan memimpin Indonesia periode 2014-2019.

Pada Pilpres 2019, Jokowi yang berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin, terpilih lagi menjadi presiden untuk periode kedua yang berakhir 20 Oktober 2024 nanti.

Sebagai penyelenggara/pejabat negara dan pemerintahan, Jokowi juga menjadi pihak yang wajib melaporkan LHKPN.

Baca Juga:
  • Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah;

1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan