sultanking 77 - Terbit Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas PNS & PPPK, Alhamdulillah
2024-10-09 10:22:37
Terbit Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas PNS & PPPK, Alhamdulillah
Selasa, 10 September 2024 – 07:54 WIB Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda akhirnya terbit. Foto: tangkapan layarjpnn.com - JAKARTA - Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda akhirnya terbit.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu telah diundangkan pada 20 Agustus 2024.
Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 ITU tidak ada lagi istilah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang ada hanyalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:- Kabar Gembira untuk PPPK, Semoga Sejahtera Hingga Hari Tua
"Alhamdulillah, pakaian dinas ASN direspons pemerintah dengan menerbitkan regulasi PP 10 Tahun 2024. Semoga tercatat sebagai amal yang tidak terputus untuk kehidupan kelak. Aamiin," kata Kasmun, ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara kepada JPNN, Selasa (10/9).
Dia mengaku lega karena seragam PNS dan PPPK kini disamakan.
Tidak ada perbedaan seragam, sehingga PPPK benar-benar setara PNS dalam hal baju dinas yang dikenakan.
Baca Juga:- Pendaftaran PPPK 2024: Mulai 2025 Ada 3 Jenis ASN, Honorer Harus Siap
Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah provinsi, meliputi :
a. Pakaian dinas harian