kelelawar kecil masuk rumah

78 erek erek - Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Bu Sri Mulyani soal THR dan Gaji ke

2024-10-06 13:51:59

78 erek erek,bambutogel,78 erek erek
JPNN.com » Ekonomi » Makro » Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Bu Sri Mulyani soal THR dan Gaji ke-13 ASN

Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Bu Sri Mulyani soal THR dan Gaji ke-13 ASN

Senin, 19 Februari 2024 – 19:52 WIB Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Bu Sri Mulyani soal THR dan Gaji ke-13 ASNFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMenteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan informasi soal pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).

Baca Juga:
  • Sri Mulyani Mulai Bahas Rancangan APBN 2025

Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idulfitri.

Oleh karena itu, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Kementerian Keuangan menyatakan komponen THR pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga:
  • Sri Mulyani: APBN Andalan Tantangan Pembangunan

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

"Kebijakan tersebut pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani.